Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar: Hakim Berhasil Jaga Marwah Peradilan

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jabar – Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Terkait hal tersebut, seorang pakar hukum Reza Indragiri Amriel menanggapi putusan hakim. Ia menyebut bahwa majlis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santoso telah berhasil menjaga marwah peradilan.

"Dengan menjatuhkan hukuman mati bagi FS, hakim telah menjadikan putusan mereka untuk mencapai tiga sasaran sekaligus: karir hakim, marwah MA di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa," kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Tidak hanya itu, Reza menghimbau agar Rumah Tahanan (Rutan) yang akan dihuni Ferdy Sambo untuk melakukan pengawasan esktra, mengingat kemungkinan bunuh diri yang dilakukan terdakwah yang divonis hukuman mati dapat terjadi.

"Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas. Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami 'shocked'. Terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," ungkapnya.

Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang Masuk Tahap Penuntutan di PN

Dikabarkan sebelumnya, keputusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.