Kemenkumham Buka Suara soa Dualisme Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia

Kemenkumham Buka suara soal konflik PP INI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya buka suara terkait konflik dualisme kepengurusan di tubuh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI).

Selangkah Lagi Proses Naturalisasi Emil Audero Cs Turun ke Presiden Hingga Dikukuhkan WNI oleh Kemenkumham

Konflik kepengurusan PP INI tersebut hingga kini belum juga selesai. Hal itu tidak hanya menghambat jalannya organisasi para notaris tersebut, tapi juga mengganggu pelayanan publik. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim VIVA Jabar, Kepengurusan INI terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu Tri Firdaus Akbarsyah dari hasil Kongres XXIV INI di Provinsi Banten, sedangkan kubu satunya dipimpin Irfan Ardiansyah dari hasil Kongres Luar biasa INI 2023 di Kota Bandung. 

Menkumham Yasona Laoly Ultimatum Notaris Jangan Beratkan Masyarakat

Hal tersebut, menjadi awal mula terpecahnya Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia hingga pada saat dilakukan audiensi yang dilakukan beberapa pengwil ke Komisi 3 DPR RI terkait persoalan didalam organisasi INI dan hingga sekarang belum ada titik terang atas perpecahan dua kubu tersebut.

Kemenkumham Buka suara soal konflik PP INI

Photo :
  • Istimewa
Kanwil Kemenkumham Jabar Bawa Kades/Lurah Borong Penghargaan Paralegal Justice Award 2024

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar mengatakan, Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.

"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," ucap Cahyo dalam jumpa pers di Bandung, Rabu 27 Maret 2024. 

Terkait dengan adanya dualisme tersebut, untuk menjaga netralitas pemerintah. Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak.

Selain itu, adanya keluhan dari masyarakat khususnya calon notaris yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang akan diselenggarakan oleh masing-masing pihak pengurus INI yang sedang berkonflik, maka Kemenkumham Ditjen AHU tidak mengakui UKEN tersebut.

"Terdapat beberapa Pengwil yang tetap menyelenggarakan UKEN diantaranya Pengwil Jawa Barat dan Pengwil Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Dr. Irfan Ardiansyah, SH.,MKn," ujarnya. 

"Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai," tegas Cahyo. 

Cahyo menambahkan, dalam UU nya tidak ada aturan, itu ada di dalam AD/ART peraturannya INI. Jadi, sebetulnya tidak ada penarikan apapun dari Kementrian seperti kegiatan Sosialisasi Kenotarian hari ini yang digelar gratis.

"Yang perlu diketahui adalah saat ini para notaris banyak yang menjerit soal pembiayaan, ini sudah jadi keprihatinan bersama. Perkumpulan itu sudah memungut iuran. Saya sudah pernah menyurati INI, kalau mau membuat kegiatan bisa menggunakan Kantor Kemenkumham, atau yang di daerah itu menggunakan kantor wilayah (Kanwi) masing-masing," katanya.

Cahyo meminta kedua belah pihak untuk menurunkan egonya masing-masing dan selanjutnya bisa dimunculkan sosok baru calon pemimpin yang lebih fresh, agar organisasi INI tetap tunggal.

"Memang UU nya mengatur organisasi tunggal tapi bukan berarti mutlak tunggal, kita bisa merevisi UUD itu enggak masalah dan busa dibuat lebih dari satu enggak masalah, tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal, dalam setiap kesempatan ingin tunggal tapi keduanya masih ingin jadi ketua. Sebetulnya enggak sulit untuk mengubah UUD," ungkapnya.