IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Divonis Hukuman Mati

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • viva.co.id

Dikabarkan sebelumnya, keputusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo Keseret di Kasus Mirna, Edi: Tolong Jangan Dikaitkan, Enggak Ada Urusannya

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.