Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, MA Jelaskan Alasannya

Sidang vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam Polri), telah menerima pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dikenal sebagai Brigadir J. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Eks Bintang Barcelona Masih Mendekam di Penjara Gegara Tak Mampu Bayar Jaminan

"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," tulis putusan Sambo dari MA dikutip Senin 28 Agustus 2023.

Kemudian, atas dasar itu, riwayat keadilan untuk Ferdy Sambo tetap harus diperhatikan. Pasalnya, Sambo masih berada di lingkup Polri.

Disebut Ambil Tanah Pesantren, Pihak Ayah Atta Halilintar Beri Klarifikasi

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bahkan jabatan terakhir Sambo yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dia juga sudah mengabdi sebagai Polri selama puluhan tahun.

Haiti Dikepung Teror, 4.000 Narapidana Kabur dari Penjara

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan," ucapnya.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title