Tebar 15 Ribu Bingkisan dan Posko Mudik, Baznas Jabar Imbau Lembaga Zakat Ikuti Aturan

Pemudik mendapat pelayanan kesehatan.
Sumber :

"Kegiatan penghimpunan dan pengelolaan harus ada laporannya ke kita. Tidak menggunakan uang zakat untuk kepentingan pribadi, menghimpun atas sepengetahuan pejabat yang berwenang. Hal itu tertuang di UU nomor 23 tahun 2011," tegas mantan Ketua Baznas Subang itu.

Minta Maaf, Kepsek SMK Lingga Kencana Depok Ingin Tradisi Study Tour Ditiadakan

Terpisah, kepala bagian bidang pendistribusian Baznas Subang Ustad Yanto menyatakan, di H-2 lebaran 2024 ini, jajarannya telah mendistribusikan santunan anak yatim, Iftor ramadhan santri, bingkisan lebaran, hingga pendirian posko di wilayah Pantura.

"Dananya dari ZIS, kita gunakan untuk kemaslahatan umat," kata Yanto.

Ratusan Angkot di Subang Tak Perpanjang Uji KIR