Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Pembesuk Yosep wajib minta izin Pengadilan Negeri Subang.
Sumber :

Jabar – Yosep Hidayah (55), warga Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Subang, harus berlebaran di Lapas Kelas II B Subang, karena perkara pembunuhan anak dan istrinya pada 18 Agustus 2021 lalu.

Kementerian Imigrasi Cekal Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri Imbas Kasus Harun Masiku

Berstatus tahanan, pembesuk bisa menemui atlet Golf asal Subang itu, setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Subang.

"Karena Yosep statusnya penahanan PN, maka ijin besuk dari Hakim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto SH, Selasa (9/4).

Libur Nataru, DKP Ingatkan Bahaya Ubur - Ubur, Satpoldam : Laporkan Jika ada Pemalakan Wisatawan

Selain itu, Ahmad juga meminta kepada keluarga, teman, kerabat, untuk berkoordinasi dengan Kuasa hukum Yosep, saat hendak membesuk.

"Koordinasi juga dengan kuasa hukum terdakwa," Kata Kasi Intel.

Apa Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku? Ini Kata KPK

Kuasa hukum Yosep, Rochman Hidayat SH mengatakan, saat ini kondisi kliennya baik - baik saja, meski agak kurusan karena berpuasa.

"Berpuasa, shalatnya juga gak tinggal," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Yosep Hidayah mengikuti persidangan perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Subang, pada 28 Maret 2024.

Terdakwa pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (25) yang tak lain adalah istri dan anaknya sendiri itu datang dengan mengenakan pakaian serba putih. Yosep pun terlihat selalu melemparkan senyum pada orang yang ditemui nya di ruang sidang