Baliho Ganjar Pranowo Sebagai Capres Bertebaran, Netizen Anggap Bawaslu Mendadak Tuna Netra
- tvOnenews
Jabar – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah resmi ditunjuk sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Dengan ditunjuknya Ganjar Pranowo, baliho yang menyatakan Gubernur Jawa Barat itu kini bertebaran.
Kini, baliho tersebut menuai reaksi warganet. salah satunya dari pegiat media sosial Bachrum Achmadi yang turut menyoroti bertebarnya baliho Ganjar Pranowo sebagai capres di pemilu 2024.
Bahkan, di baliho tersebut Ganjar Pranowo tidak lagi ditulis sebagai Gubernur Jawa Tengah, tetapi sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan.
Seperti diketahui, saat ini Ganjar Pranowo masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. Bachrum lantas kemudian menyinggung Bawaslu RI terkait banyaknya baliho yang bertebaran itu.
"Kalau yang ini sih Bawaslu mendadak tuna netra," ucapnya dikutip dari akun Twitter pribadinya pada Minggu, 23 April 2023.
Warganet pun menanggapi cuitan tersebut dan mengaikannya dengan kegiatan Anies yang dikomentari oleh Bawaslu.
"Apalagi yang ini karena di back up Jokowi pura-pura nggak ada apa2/no respon, tapi klo Anies yang berkegiatan seperti ini bisa beda responnya. Bawaslu ada hanya untuk Anies," ucap warganet.
Sebelumnya, Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri resmi menunjuk Ganjar Pranowo sebagai Capres untuk Pilpres 2024 mendatang.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara