Kasus Gratifikasi Mobil Mewah di Purwakarta Naik Penyidikan

Kejari Purwakarta sita mobil mewah diduga hasil kasus gratifikasi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, menyita mobil mewah jenis Innova Hybrid bernopol T 1507 CA. Kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Mobil Masih Kredit, Kejari Purwakarta Libatkan PPATK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum ASN

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Purwakarta, Nana Lukman membenarkan jika kendaraan mewah tersebut merupakan barang sitaan dari persoalan hukum yang saat ini tengah ditangani jajarannya.

"Untuk kasus ini, proses penyelidikannya telah dilakukan sejak awal 2024 kemarin. Kaitan kasus dugaan gratifikasi," ujar Nana saat dikonfirmasi, Senin 6 Mei 2024.

Begini Kata Pj Bupati Purwakarta Soal ASN Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi

Nana menjelaskan, proses hukum kasus dugaan gratifikasi ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat yang diterima pihaknya pada 2023 lalu.

Dalam kasus ini, pihaknya telah memanggil sekitar 8 saksi yang di antaranya merupakan ASN di lingkup Pemkab Purwakarta.

Jadi Tuan Rumah, Pj Bupati Purwakarta Cek Kesiapan Venue Jelang Popwilda Wilayah II Jabar 2024

"Untuk saksi-saksi yang dipanggil, kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Karena, saat ini proses hukumnya sudah naik ke tahap penyidikan," jelas dia.

Mobil yang disita Kejari pernah terparkir di rumdin Bupati Purwakarta

Photo :
  • Istimewa
Halaman Selanjutnya
img_title