Perdana di Subang, FIF Pidanakan Pelaku Tindak Fidusia

Tersangka saat tahap II di Kejaksaan Megeri Subang.
Sumber :

Pihaknya mengimbau kepada para pelanggan FIF, jangan sesekali melakukan pemindah tanganan aset kendaraan. Termasuk melakukan pinjam nama (data kependudukan) sebagai syarat untuk mengambil kredit kendaraan.

Sampaikan LKPJ 2024, Dedi Mulyadi Tetap Hargai Kinerja Gubernur Bey Machmudin

"Ini baru terjadi lagi di Subang. OLeh karenanya kita imbau kepada pelanggan FIF agar jangan melakukan pemindah tanganan aset kendaraan. Termasuk pinjam nama," tambah dia.

Sementara itu, Branch Manager PT.FIF Subang, Tessa Giga Wiguna menyampaikan, bagi customer yang mengalami kesulitan pembayaran kredit, pihaknya meminta agar customer mendatangi kantor FIF terdekat untuk meminta keringanan. Jangan sampai melakukan pemindah tanganan, atau malah mengindahkan pembayaran.

Perum Bulog Jabar Optimalisasi Penyerapan Gabah dari Petani Jelang Lebaran, Tercatat 66 Ribu

"Kami dari FIF akan bertindak tegas untuk melakukan langkah hukum. Ketika customer melakukan pemindah tanganan, ataupun pinjam nama," tandasnya.