Perdana di Subang, FIF Pidanakan Pelaku Tindak Fidusia

Tersangka saat tahap II di Kejaksaan Megeri Subang.
Sumber :

Jabar – Kasus Fidusia yang dilaporkan oleh pihak PT Federal Internasional Finance (FIF) telah ditangani oleh pihak Polres Subang dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Subang.

Populasi Meningkat, DKP Subang Imbau Nelayan Waspada Serangan Ubur - Ubur

"Pelaku dikenakan ancaman pasal 480, dan pasal 36 UU Fidusia," ujar Kepala Unit 3 Satreskrim Polres Subang, IPDA Abraham Ben Gurion, Selasa (7/5).

Ia menjelaskan, awalnya tersangka SH mengimingi-mingi AT yang merupakan untuk mendapatkan sebuah unit motor dengan menggunakan KTP-nya. Setelah kedua tersangka berhasil mengajukan permohonan kendaraan di salah satu dealer Subang, pihak dealer lalu menghubungi pihak leasing (pembiayaan) yaitu FIF.

PT Superior Porcelain Sukses Luncurkan Granit Berkualitas Harga Kompetitif Hadapi Importir

Selanjutnya, tersangka menjual motor yang telah didapatkan ke pihak lain. Sehingga aset kendaraan tersebut hilang, sementara tagihan kredit terus berjalan.

"Kami langsung gerak cepat menangkap pelaku. Setelah mendapat laporan dari FIF," jelas Abraham.

AS Warga Subang Deklarasi Sebagai Nabi dan Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

Area Head Manager wilayah 3 PT FIF Saipul Anwar mengatakan, pihaknya telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan kasus Fidusia tersebut. Mulai dari konfirmasi pada para tersangka, mediasi, hingga akhirnya mengambil langkah akhir yaitu pelaporan ke Polres Subang.

"Ini upaya terakhir ya," seru Saiful saat dikonfirmasi.

Pihaknya mengimbau kepada para pelanggan FIF, jangan sesekali melakukan pemindah tanganan aset kendaraan. Termasuk melakukan pinjam nama (data kependudukan) sebagai syarat untuk mengambil kredit kendaraan.

"Ini baru terjadi lagi di Subang. OLeh karenanya kita imbau kepada pelanggan FIF agar jangan melakukan pemindah tanganan aset kendaraan. Termasuk pinjam nama," tambah dia.

Sementara itu, Branch Manager PT.FIF Subang, Tessa Giga Wiguna menyampaikan, bagi customer yang mengalami kesulitan pembayaran kredit, pihaknya meminta agar customer mendatangi kantor FIF terdekat untuk meminta keringanan. Jangan sampai melakukan pemindah tanganan, atau malah mengindahkan pembayaran.

"Kami dari FIF akan bertindak tegas untuk melakukan langkah hukum. Ketika customer melakukan pemindah tanganan, ataupun pinjam nama," tandasnya