Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Maut Ciater Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jabar – Polisi akhirnya menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putra Fajar yang membawa rombongan SMK Linggau Kencana-Depok saat mengalami kecelakaan di Palasari- Ciater Subang Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).
"Dari olah pemeriksaan dan hasil gelar perkara, serta pemeriksaan para saksi, diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka," ucap Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, saat conference pers di mapolres Subang, Selasa ( 14/5 ) dini hari.
Sopir bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.
Dirlantas pun menerangkan, bahwa penetapan Sadira sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya, yang akhirnya mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Adapun penyebab kecelakaan terjadi, karena ada kegagalan fungsi rem pada Bus Pariwisata asal Wonogiri tersebut.
"Kita telah melakukan pemeriksaan secara estafet. Bahkan sampai dengan hari ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, yaitu pengemudi, kenek, penumpang bus, mekanik, masyarakat, Agen Bus juga 2 saksi ahli, dari dinas perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan kabupaten Subang," papar Dirlantas.
Selanjutnya, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menyatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan bus yang mengakibatkan kecelakaan, dengan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten, untuk mempercepat penanganan.