Pejabat Titip Honorer, BKPSDM Subang: Kena Sanksi Administratif

Ilustrasi honorer.
Sumber :

Ia menyebut, mantan Menteri Pertanian itu menitipkan Nayunda Nabila menjadi tenaga honorer sejak tahun 2021 dan menerima gaji Rp4,3 juta per bulan, dengan intensitas kerja hanya dua kali masuk kantor (ngantor).

Seseorang di Subang Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang, MUI Turun Tangan