Imbas Polemik Dualisme Rektor UNBARI, Gubernur Jambi Terancam Dipolisikan

Kuasa hukum YPJ, Firmansyah
Sumber :
  • antvklik.com

Jabar – Buntut dari konflik internal di Universitas Batanghari (UNBARI) berujung pada tindakan hukum. Dikabarkan, Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) akan melaporkan Gubernur Jambi, Al Haris terkait dualisme kepemimpinan kampus tersebut.

LaporannyaTidak Ditanggapi Bertahun-tahun, Eks Guru Besar IPB Teriak Histeris di Mabes Polri

Kuasa hukum YPJ, Firmansyah mengatakan pihaknya berniat melaporkan Gubernur Jambi dengan pasal 170 tentang pengeroyokan barang dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

"Yang kami laporkan Gubernur Jambi dan kawan-kawan atas dugaaan tindak pidana pasal 170 pengeroyokan terhadap barang dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, melakukan pengrusakan, mengambil hak tanpa seizin pemilik hak yang sah," kata kuasa hukum YPJ, Firmansyah dalam keterangannya, Jumat 28 April 2023. 

Dito Mahendra Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Kegirangan: Mabes Polri Keren!

Lebih lanjut, Firmansyah mengungkapkan bahwa pihaknya mendatangi Mabes Polri pada Jum'at, 28 April 2023 dalam rangka membuat laporan.

Firmansyah juga menjelaskan, permasalahan yang berujung dugaan pengrusakan dan pengeroyokan itu bermula tahun 2021 lalu. Masalah itu dipicu oleh dua versi Statuta di UNBARI, yakni versi Senat UNBARI memperpanjang Jabatan Fachruddin Rozi sebagai Rektor, dan versi YPJ yang mengangkat Yunan Surono sebagai Plt Rektor.

Heboh! Yama Carlos Tuduh Istrinya Tidur dengan Pria Lain

Sebab masalah itu, LLDIKTI Menerbitkan surat tindak lanjut penyelesaian masalah dualisme kepemimpinan di UNBARI.

Alhasil, pada 31 Mei 2022 Kemendikbudristek menunjuk Prof.Herri sebagai Pjs Rektor UNBARI berdasarkan SP nomor.0307/E.E3/KP.07.00/2022.

"Tugas pokok Pjs Rektor sangat jelas untuk menyelesaikan hal-hal yang bersifat mendesak terkait tridarma perguruan tinggi, tidak membawa dampak terhadap kepegawaian, namun yang terjadi Pjs Rektor sudah melampaui kewenangan serta tugasnya. Alih alih menjalankan tugasnya kok setelah ditunjuk Pjs Rektor tidak menyelesaikan masalah malah kini makin melebar kemana-mana yang kental unsur politisnya," kata Firmansyah.

"Puncaknya tindakan zolim dan arogan di kantor YPJ dan UNBARI yang pada saat itu telah dikunci persiapan libur cuti lebaran, siang 18 April 2023 itu  gubernur Jambi pimpin rombongan eksekusi YPJ dan UNBARI, apa dasar eksekusi ini? Apa ada putusan pengadilan yang menyatakan YPJ ilegal sebagai Pengelola UNBARI seperti pernyataan gubernur dan rombongan di halaman Unbari?" imbuhnya.

Lanjut Firmansyah, Gubernur Jambi harus bertanggung jawab atas pengerusakan fasilitas kampus itu. Sebab, berdasarkan video yang dimiliki, Gubernur Jambi memerintahkan oknum dosen untuk mendobrak pintu ruang rektor. Hal itulah yang dianggap memicu pengerusakan di ruang Fakultas dan ruang milik Yayasan.

"Padahal YPJ yang sudah lama mengelola UNBARI tanpa ada kendala ini merasa sangat penting melakukan pemilihan Rektor definitif dikarenakan akan ada masa wisuda, Februari 2023 lalu bersama senat UNBARI telah melakukan pemilihan Rektor sesuai Statuta dan terpilih Saidina Usman sebagai Rektor, dengan terpilihnya Rektor definitif yang otomatis berakhir pula  tugas Pjs Rektor yang tertuang dalam Surat Perintah nomor. 0307/E.E3/KP.07.00/2022 dan berakhir pula konflik dualisme Rektor," kata dia.

Seharusnya, lanjut Firmansyah, konflik di UNBARI telah berakhir setelah terpilihnya rektor definitif tapi anehnya kekisruhan malah melebar kemana-mana, mulai dari menolak Rektor terpilih sampai dengan memunculkan Yayasan tandingan.

"Membuat kami mencurigai semua ini didesain terkait aset UNBARI yang mau diambil Pemprov Jambi sebagai lahan penganti membangun Sport Center. Sudah diketahui bersama bahwa Pemprov dan DPRD Jambi sudah mengesahkan pembangunan Sport Center namun lokasi yang semula direncanakan bermasalah maka lahan milik UNBARI lah sebagai lokasi pengganti," ujar Firmansyah.