Resmi, Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama
- viva.co.id
VIVA Jabar – Setelah melalui proses gelar perkara, Bada Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani kepada awak media pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka" kata Djuhandhani dikutip dari VIVA pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
Gelar perkara yang dilakukan Mabes Polri itu dihadiri penyidik dan sejumlah pihak yang terkait. Semuanya bersepakat status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB langsung memberikan surat perintah penangkapan," tambahnya di Bareskrim.
Sebagaimana diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama untuk yang kedua kali. Panji diperiksa dengan status sebagai saksi.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun VIVA di lokasi, Panji Gumilang tiba sekitar jam 13.22 WIB. Pimpin Ponpes Al-Zaytun itu mengenakan kemeja biru dan peci hitam. Tak sendiri, Panji tiba didampingi tim kuasa hukumnya.