Dorong Kasus Anak AKBP Achiruddin Dituntaskan, Kompolnas RI Datangi Polda Sumut

Anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Kasus penganiayaan dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang viral di media sosial dan ramai di pemberitaan tanah air, memantik perhatian banyak kalangan, termasuk dari Kompolnas RI.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Salah satu anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim mendatangi Mako Polda Sumatera Utara (Sumut). Kedatangannya ke Mako Polda Sumut itu tidak lain adalah untuk melihat progress dari perkembangan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Secara normatif kita minta klarifikasi seperti apa proses penanganan selama ini, sampai ada viral seperti itu," sebut Anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Jumat 28 April 2023.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan bahwa kedatangannya tidak lain untuk memberi semangat dan penekanan pada pihak kepolisian agar kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral ditangani secara cepat sesuai prosedur.

"Kita patut apresiasi penetapan tersangka, bagaimana kasus posisi orang tua tersangka tersebut, secara etik dan pidana," tutur Yusuf.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Agar tidak mengambang dan Segera mendapat kepastian hukum, Yusuf mendorong Polda Sumut untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan tersebut.

"Perlu Kompolnas memberikan saran sekaligus mendorong, agar cepat dituntaskan, kepastian hukumnya agar segera didapatkan, tidak mengambang lah," sebut Yusuf.

Kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson. Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri. 

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. 

Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.