Begini Hasil Terawangan Denny Darko soal Eksekusi Mati Ferdy Sambo
- Tangkapan layar YouTube Denny Darko
VIVA Jabar – Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak, terpidana hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan kata lain suami dari Putri Candrawathi tersebut tetap dijatuhi hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.
Vonis yang diterapkan oleh Majelis Hakim jauh lebih tinggi, ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Menanggapi hal ini, pesulap sekaligus peramal, Denny Darko, menyampaikan hasil terawangannya. Melalui kartu tarot, Denny Darko dapat melihat kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi.
Mantan jebolan ajang pencarian bakat sulap di televisi ini mengungkapkan ramalannya dari kartu tarot miliknya.
Di mana berdasarkan kartu tarot milik Denny Darko, kasus Ferdy Sambo ini mendapatkan kartu Seven Of Cups. Kartu tersebut menunjukkan bahwa mempertahankan vonis mati bukanlah hal yang sulit bagi para hakim.