Terkuak, Alasan Peneliti BRIN Tulis Komentar 'Halal Darah Warga Muhammadiyah'

Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti astronomi BRIN
Sumber :
  • Twitter @Farrel1510

Andi Pangerang langsung mulai ditahan sejak hari ini setelah ditangkap pada tanggal 30 April 2023.

Heboh! Yuki Kato Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa jajarannya telah menyita satu unit ponsel genggam, satu akun email AP Hasanuddin, dan satu notebook dari tangan tersangka. 

AP Hasanuddin dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam enam tahun penjara. 

Hati-hati! Kenali 8 Ciri Orang Penderita Narsistik, Bisa Bikin yang Lain Jijik

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Rizki.