Terkuak, Alasan Peneliti BRIN Tulis Komentar 'Halal Darah Warga Muhammadiyah'

Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti astronomi BRIN
Sumber :
  • Twitter @Farrel1510

VIVA Jabar – Seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang ia lakukan di media sosial. Andi diketahui menulis komentar bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah lantaran berbeda dalam menentukan hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun ini.

Tekan Emisi Karbon, BRIN-CRMAX Jalin Kerjasama

Dirtipidsiber Bareksrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan alasan peneliti BRIN menulis komentar berisi ujaran kebencian dan ancaman itu. Menuurt Adi Vivid, Andi menulis komentar sinis itu lantaran ia merasa emosi.

Andi Pangerang Hasanuddin saat ditangkap pihak kepolisian

Photo :
  • Tim tvOne
Heboh! Arkeolog BRIN Temukan Piramid di Kawasan Toba, Diduga Peninggalan Kebudayaan Megalitikum

"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi," ujar Adi Vivid kepada wartawan, Senin 1 Mei 2023.

Lebih lanjut, Adi Vivid mengatakan bahwa Andi Pangerang merasa kesal karena ia seringkali berdiskusi dengan peneliti senior lainnya (termasuk dengan Thomas Djamaluddin) perihal penetapan Hari Raya Idul Fitri. Dikatakannya, diskusi seputar itu tak kunjung selesai dan terus berlanjut.

Guru Agama Lakukan Tindak Kekerasan kepada Siswanya, Mencekik hingga Memukulnya dengan Kursi

Andi Pangerang, lanjut Adi Vivid, merasa kesal dan emosi sebab pembahasan terkait hari raya itu tak kunjung selesai. Kemudian ia meluapkan emosinya dengan ancaman membunuh warga Muhammaidyah.

"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut, sudah kita pastikan yang bersangkutan sendirian, jam 15.30 WIB sore tanggal 21 April di wilayah Jombang," kata dia.

Andi Pangerang langsung mulai ditahan sejak hari ini setelah ditangkap pada tanggal 30 April 2023.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa jajarannya telah menyita satu unit ponsel genggam, satu akun email AP Hasanuddin, dan satu notebook dari tangan tersangka. 

AP Hasanuddin dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam enam tahun penjara. 

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Rizki.