Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bhadara E Tetap Anggota Polri?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Usai divonis 1,5 tahun penjara, apakah Bharada E masih bisa kembali berdinas di Polri?
Menuru Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pihaknya masih menunggu kepastian dari Divisi Propam terlebih dahulu.
"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN. Untuk itu, nanti nunggu info dari Propam dulu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023. Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.