Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bhadara E Tetap Anggota Polri?

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

Kabaharkam Polri Beri Apresiasi, Korsabhara Raih Dua Sertifikat ISO

"Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," tulis situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Purnawirawan TNI-Polri Desak Pemakzulan Jokowi dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran