Bharada E Berharap Bisa Kembali Berkarier di Polri
Rabu, 15 Februari 2023 - 14:30 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Untuk diketahui, vonis Ferdy Sambo dalam kasus tersebut adalah yang terberat dengan hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Lalu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing adalah 13 dan 15 tahun penjara.