Update Kasus Vina: PN Bandung Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sumber :

"Agenda hari pertama membacakan untuk dari pemohon dan kita berikan jawaban," ujarnya.

Datang ke Lembur Pakuan, Saka Tatal dan Kuasa Hukum Minta KDM Jadi Saksi PK

Diinformasikan sebelumnya, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan termohon Polda Jawa Barat Cq Dorekrimum Polda Jabar.

Pegi mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2026 silam.

Dedi Mulyadi Temui Ayah Aep Terlapor Pemberi Kesaksian Palsu Kasus Vina dan Eky

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.