Update Kasus Vina: PN Bandung Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 1 Juli 2024 - 11:51 WIB
Sumber :
"Agenda hari pertama membacakan untuk dari pemohon dan kita berikan jawaban," ujarnya.
Diinformasikan sebelumnya, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan termohon Polda Jawa Barat Cq Dorekrimum Polda Jabar.
Pegi mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2026 silam.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.