Jelang Pilkada, Kemenag Subang Larang Bakal Calon Gunakan Tempat Ibadah untuk Sosialisasi

Kepala Kemenag Subang Dr H Badruzaman.
Sumber :

Jabar – Pelaksanaan Pilkada Subang 2024 telah memasuki tahapan Coklit. Namun begitu Kemenag Subang meminta para bakal calon jangan memanfaatkan Masjid atau pengajian majelis taklim untuk bersosialisasi.

Potret Buram Pendidikan di Subang, Murid MTs Al-Fatah Cemas Belajar di Kelas yang Hampir Ambruk

"Sejatinya, Masjid itu untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat (jamaah), bukan untuk sosialisasi bakal calon," ujar Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang, Dr H Badruzaman pada Viva Jabar, Selasa (2/7).

Menurutnya, jelang Pilkada, tidak dapat dipungkiri para bakal calon memanfaatkan Masjid dan pengajian guna mensosialisasikan dirinya. Padahal sudah jelas keberadaan Masjid dan pengajian untuk peningkatan ibadah, ilmu dan pengalaman agama.

Peringati Hari Batik Nasional, Merry: Kiprah Haruming Lestarikan Warisan dan Budaya Leluhur

Ia pun menyatakan, dalam waktu dekat akan menyambangi dua lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPUD dan Bawaslu, guna memastikan tidak ada peserta pemilu yang memanfaatkan Masjid untuk sosialisasi.

Terpisah, Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Subang Imanudin, mengatakan tahapan Pilkada Subang 2024 baru memasuki tahap Coklit. Sehingga tidak ada aturan yang menjelaskan untuk Bakal Calon bersosialisasi.

Transformasi Layanan, Perumda TRS Gandeng Kejari Lakukan Pendampingan Hukum

"Intinya ada beberapa titik yang tidak diperbolehkan, antara lain sarana keagamaan, pendidikan dan lainnya," ujarnya.

Perihal bakal calon yang memanfaatkan sarana ibadah untuk bersosialisasi, Imanudin mengatakan karena status nya masih bakal calon peserta pemilu, maka tidak ada sanksi.

Halaman Selanjutnya
img_title