ACH Terseret Di Pusaran Kasus Penganiayaan Sang Anak
- tvonenews.com
VIVA Jabar - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasabuan (ACH), Kabag Ops (KBO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dicopot dari jabatannya secara resmi sejak 3 April 2023 yang lalu.
ACH dicopot dari jabatannya karena terseret dalam pusaran kasus penganiayaan brutal dan keji yang dilakukan anaknya (Aditya Hasibuan) terhadap Ken Admiral.
ACH dinilai telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. ACH dinilai melakukan pelanggaran pembiaran penganiayaan. Penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Desember 2022 di rumah pribadi yang berlokasi di Jalan Guru Sinumba Raya, Karya Dalam, Lingkungan 10, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Meda Helvetia.
Melansir tvonenews.com, akibat ulahnya, anak ACH, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April 2023 dan ditahan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara.
Akibat ulah anaknya juga, kini ayahnya, ACH tak hanya dicopot dari jabatannya, melainkan juga ditahan dan ditempatkan di tahanan khusus.
"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya. Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu," jelas Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Dudung Adijono dalam tayangan video konferensi pers dikutip tvonenews.com
ACH terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian, Pasal 13 Huruf N Perkap No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.