ACH Terseret Di Pusaran Kasus Penganiayaan Sang Anak
- tvonenews.com
VIVA Jabar - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasabuan (ACH), Kabag Ops (KBO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dicopot dari jabatannya secara resmi sejak 3 April 2023 yang lalu.
ACH dicopot dari jabatannya karena terseret dalam pusaran kasus penganiayaan brutal dan keji yang dilakukan anaknya (Aditya Hasibuan) terhadap Ken Admiral.
ACH dinilai telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. ACH dinilai melakukan pelanggaran pembiaran penganiayaan. Penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Desember 2022 di rumah pribadi yang berlokasi di Jalan Guru Sinumba Raya, Karya Dalam, Lingkungan 10, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Meda Helvetia.
Melansir tvonenews.com, akibat ulahnya, anak ACH, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April 2023 dan ditahan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara.
Akibat ulah anaknya juga, kini ayahnya, ACH tak hanya dicopot dari jabatannya, melainkan juga ditahan dan ditempatkan di tahanan khusus.
"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya. Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu," jelas Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Dudung Adijono dalam tayangan video konferensi pers dikutip tvonenews.com
ACH terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian, Pasal 13 Huruf N Perkap No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus. Karena belum sidang Komisi Etik kita melakukan penahanan. (Ancaman) bisa demosi bisa ditempatkan di tempat khusus," tambah Dudung.
Tak hanya itu, buntut pembiaran penganiayaan, ACH terseret kasus lainnya. ACH terseret kasus kepemilikan dan penerimaan gratifikasi atas keberadaan gudang BBM serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Sumut melakukan penggeledahan untuk penyelidikan kebenaran kasus gratifikasi itu. Penggeledahan, dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu pada Sabtu (29/4/2023) malam.
"Terkait penggeledahan gudang yang diduga penimbunan BBM Solar bersama Pertamina dan Ditreskrimsus pada kamis kemarin itu berproses ya. Dan tahap pemeriksaan sudah penyidikan itu. Artinya ada indikasi pasal tambahan gratifikasi dan TPPU terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan," jelas Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Hasilnya, dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah barang bukti.