Ibu Kartini Ungkap Pegi Setiawan Menderita di Polda Jabar
- Istimewa
VIVAJabar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan selaku pemohon dan termohon yaitu Polda Jawa Barat. Hakim memutuskan status hukum tersangka kepada Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan batal secara hukum.
Dengan demikian, Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk mengembalikan harkat dan martabat dan membebaskan Pegi Setiawan yang menjalani masa penahanan di Mapolda Jawa Barat.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini mengaku berterima kasih kepada semua pihak yang membantu anaknya dalam kasus ini.
“Terima kasih anak saya sudah kembali, pulang. Kasihan Pegi disana sudah terlalu menderita,” ujar Kartini sambil tak kuasa menahan air mata seusai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Bahkan, Kartini menuturkan kekesalan atas status hukum kepada anaknya yaitu Pegi Setiawan yang diakui tak pernah melakukan kejahatan tiba - tiba ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan.
“Tidak pernah melakukan kesalahan, anak saya dipenjara,” terangnya.