Sikapi Keputusan Hakim Praperadilan Pegi, Polda Jabar Tegaskan Hal Ini
VIVAJabar – Sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, Polda Jabar menyikapi keputusan Hakim Eman Sulaeman yang telah mengabulkan seluruhnya permohonan Pegi Setiawan.
Dengan begitu, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon batal secara hukum alias tidak sah.
Menyikapi putusan praperadilan itu, Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengungkapkan pihaknya menerima keputusan majelis hakim tersebut. Ia menegaskan akan menindaklanjuti keputusan hakim Eman Sulaeman.
"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim, Kita tetap patuh hukum," ujar Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Nurhadi juga mengatakan akan berkoordinasi penyidikan sesegera mungkin. Dalam hal ini, penyidikan akan dihentikan dan Pegi segera dibebaskan.
"Nanti kita akan berkoordinasi penyidikan, nanti kita secepatnya, dari putus hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan," ungkapnya.
Nurhadi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya.
"Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim, nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan. Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi.
Dengan demikian, penerangan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terbukti tidak sah.
Ada beberapa putusan yang ditetapkan oleh hakim Eman Sulaeman. Pertama, Eman Sulaeman mengabulkan seluruhnya permohonan Pegi Setiawan.
Kedua, hakim menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan serta surat-surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tak sah dan batal demi hukum.
Kemudian yang ketiga, Hakim menyatakan bahwa tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jabar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Selanjutnya yang keempat, hakim Eman menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.