Buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya (Aditya Hasibuan), AKBP Achiruddin Hasibuan secara resmi dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa anggotanya tidak melakukan penembakan terhadap pelaku penyerangan kantor Majlis Ulama Indonesia (MUI)
Menteri agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab dipanggil Gus Yaqut mengangkapkan bahwa penyerangan kantor Majlis Ulama Indonesia (MUI) meru
Irwansyah membenarkan bahwa, usai putusan sidang Komisi Etik, ACH berencana ajukan banding. ACH berkeberatan bila kasus yang menimpanya itu mengakibatkan dipecat
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasabuan (ACH), Kabag Ops (KBO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dicopot dari jabatannya secara resmi
AKBP Achiruddin dipecat dari anggota kepolisian dengan alasan yang membuatnya dipecat secara tidak hormat.
Sanksi Pemecatan Tidak dengan hormat (PTDH) itu diterima oleh