Pegi Setiawan Keluar dari Polda Jabar : Saya Mau Pulang

Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Hakim memerintahkan termohon yaitu Polda Jawa Barat memulihkan martabat Pegi dan menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengan Pegi Setiawan.

Tiga DPO Kasus Vina dan Eky Diduga ‘Karya Ilmiah' Sudirman, Ini Saran Dedi Mulyadi

 

Hakim Tunggal Eman Sulaeman

Photo :
  • Istimewa
Respon Hotman Paris Terkait Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Berikut isi putusan Hakim yang mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan.

1.⁠ ⁠Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya

Setelah Menangkan Praperadilan, Pegi Setiawan Diajak Hotman Paris ke Restoran

2.⁠ ⁠Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama PEGI SETIAWAN beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3.⁠ ⁠Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1), (3), jo. Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title