Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina Polisikan 2 Orang Ini
- Istimewa
"Senjata tajam yang dituduhkan kepada mereka adalah jenis mandau, bukan samurai. Namun dalam persidangan, senjata tersebut disebut sebagai samurai. Selain itu, terpidana juga mengungkapkan bahwa penangkapan mereka dilakukan oleh unit narkoba di depan SMP 11, yang dipimpin oleh Iptu Rudiana (ayah Eky), dan kemudian mereka mengalami penyiksaan sebelum disodori berita acara yang harus mereka tanda tangani," papar Dedi.
Di sisi lain, kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso mengatakan kedatangan mereka ke Mabes Polri membawa beberapa bukti termasuk enam bukti yang mendukung peninjauan ulang.
Selain itu, Jutek Bongso juga mengatakan telah membawa surat pernyataan saksi lain yang menerangkan bahwa kesaksian Aep dan Dede tidaklah benar.
"Kami akan melaporkan bukti ini kepada pihak Bareskrim. Selain itu, kami juga memiliki bukti elektronik berupa pengakuan yang direkam dari Kang Dedi Mulyadi, serta pengakuan dari Aep dan Dede dalam podcast," tambah Jutek.
Untuk diketahui, salah satu tersangka yakni Pegi Setiawan sudah memenangkan sidang praperadilan di PN Bandung beberapa waktu lalu. Status tersangka Pegi yang ditetapkan oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah oleh hakim Eman Sulaeman.