Terbongkar! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Senilai Rp 420 M dalam Kasus Korupsi Timah
VIVA Jabar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengungkapkan bahwa suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), telah menerima jumlah uang yang signifikan, yakni sebesar Rp 420 miliar, dalam kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015-2022.
Informasi mengenai penerimaan uang oleh Harvey Moeis dan Helena Lim tersebut terbongkar saat jaksa membacakan dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Juli 2024.
“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,00,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa tindakan Suranto Wibowo bersama dengan mantan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Babel, Amir Syahbana, dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Suranto Wibowo diduga menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk periode tahun 2015 hingga 2019 yang berisi informasi yang tidak benar terkait lima smelter, termasuk perusahaan-perusahaan afiliasi seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
RKAB seharusnya menjadi dasar untuk operasi penambangan di area IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, namun ternyata RKAB tersebut juga digunakan untuk melegitimasi kegiatan pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.
Dari total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini, JPU juga menyebutkan nama-nama pihak yang terlibat dalam penerimaan dana, termasuk jumlah yang diterima, antara lain:
Amir Syahbana: Rp 325.999.998
Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp 4.571.438.582.561
Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp 3.660.991.650.663
Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp 1.920.273.791.788
Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp 2.200.704.628.766
Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp 1.059.577.589
375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp 10.387.091.224.913
CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp 4.416.699.042.396
Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp 986.799.408.690
Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420.000.000.000