Bantuan Kapal Dipindahtangankan? Kejari Subang: Sedang Kita Tangani

Ilustrasi laut.
Sumber :

"Mereka biasanya langsung mengajukan ke pusat. Secara otomatis kita di daerah kurang mengetahuinya, " kata Budi.

Detik Akhir Pilkada Subang: Relawan Jimat Aku Masifkan Gerakan, Aslina Ketuk Pintu Langit

Sementara itu Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Asep Iwan mengatakan semua bantuan yang bersumber dari pemerintah hendaknya dijaga dan dilaporkan baik ketika hilang ataupun mengalami kerusakan.

Mengenai bantuan kapal, Asep menyebut bisa terjadi tindak pidana ketika kelompok nelayan menjual (memindah tangankan) aset dari pemerintah pusat tersebut ke tangan orang lain.

Siap-siap, Proyek Revitalisasi Nila Salin di Subang Telan Anggaran Ratusan Miliar

"Apalagi jika sampai dijual, wah itu bisa kena tindak pidana," kata Asep.

Selanjutnya ia meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan agar melakukan audit, kepada kelompok-kelompok nelayan penerima bantuan kapal penangkap ikan tersebut.

Keren! Mahasiswi Universitas Mandiri Subang Jadi Duta Digital Indonesia

"Harus dilakukan audit, apakah kapal tersebut masih ada, atau malah dijual," pinta Asep.