Polisi Tetapkan Oknum Perawat RSMP Inisial D Tersangka di Kasus Jari Bayi Putus Tergunting

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib.
Sumber :
  • VIVA

VIVA JABAR- Oknum perawat inisial D telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang.

Bayi Prematur di Purwakarta yang Sempat Ditolak RS Meninggal Dunia, KDM Minta Maaf

Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) tersebut diduga lalai hingga menyebabkan jari pasien bayi berusia 8 bulan putus tergunting.

"Setelah dilakukan penyelidikan, hari ini kita tetapkan perawat RSMP inisial D sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Senin, 6 Februari 2023.

Klarifikasi RSUD Bayu Asih Purwakarta Soal Dugaan Tolak Pasien Bayi Prematur

Menurut Ngajib, D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan ayah bayi inisial AR, Suparman (38).

Suami dari Sri tersebut, melaporkan D karena diduga telah lalai, hingga mengakibatkan jari kelingking sebelah kiri anaknya putus.

5 Tips Perjalanan Mudik dengan Bayi Agar Aman dan Nyaman

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah merampungkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di kasus jari bayi putus tergunting oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, termasuk perawat inisial D. Hal ini sebagaimana keterangan yang diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, dilansir dari VIVA.co.id, Selasa 7 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title