Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Luput dari Hukuman Mati

Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani sidang dengan agenda putusan atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menjeratnya bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Cs.

Sindir Ahok, Hotman Paris Sebut Jokowi Angkat Narapidana Jadi Komisaris Utama Pertamina

Terkait putusan hakim, kuasa hukum Teddy Minahasa yakni Hotman Paris Hutapea yakin kliennya tidak akan dihukum mati. Meski dinyatakan bersalah, kata Hotman, Teddy Minahasa akan luput dari hukuman mati.

"Tapi yang jelas, saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Memanas! Hotman Paris Tanggapi Ucapan Ahok yang Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja: Tak Tau Diuntung

Hotman yakin Teddy Minahasa tidak akan dihukum mati lantaran kliennya tersebut memiliki banyak prestasi. Sehingga dengan demikian, meski bersalah Teddy diyakini tidak akan dihukum mati.

"Karena enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda, dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden. Itu saja," tuturnya.

Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratista Temui Luhut Binsar Pandjaitan

"Jadi sekali lagi, kalaupun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan diberikan hukuman mati," tandas Hotman.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus peredaran narkoba jenis sabu pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2023. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sidang terdakwa Teddy Minahasa Putra, Selasa, 09 Mei 2023 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan," demikian keterangan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dikutip VIVA, Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy Minahasa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.