Sudah Tersangka, Oknum Perawat RSMP Inisial D Belum Ditahan Buntut Jari Bayi Putus Tergunting

Kondisi pasien balita di RSMP Palembang, Sumatera Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA JABAR- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang sudah menetapkan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) inisial D sebagai tersangka di kasus jari bayi putus tergunting.

Dugaan Malpraktik Rumah Sakit di Karawang, Seorang Bayi Meninggal Usai Disuntik Antibiotik

Kendati demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka D.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mengatakan terkait penahanan pihaknya melihat terlebih dahulu kondisi psikologis tersangka. Apakah kesehatan baik, ataukah akibat insiden ini dia menjadi sakit karena trauma.

Bayi Prematur di Purwakarta yang Sempat Ditolak RS Meninggal Dunia, KDM Minta Maaf

"Nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi, terkait peningkatan status D menjadi tersangka," jelas Ngajib, Senin, 6 Februari 2023 dilansir dari VIVA.co.id.

Ngajib mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi. Sementara pada hari ini, ada tiga saksi baru yang dipanggil ke Polrestabes Palembang.

Klarifikasi RSUD Bayu Asih Purwakarta Soal Dugaan Tolak Pasien Bayi Prematur

"Jadi hari ini ada tiga saksi baru kita ambil keterangan. Untuk keseluruhan, jumlah saksi yang kita ambil keterangan berjumlah 10 orang," terangnya.

Oknum perawat inisial D telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang.

Halaman Selanjutnya
img_title