Jaksa Angkat Bicara Terkait Fakta Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya
Sumber :
  • Istimewa

Kasie Penkum juga mengimbau kepada pihak atau penasehat terdakwa jika memiliki bukti pembelaan silahkan ajukan.

Isi Putusan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Kejati Jabar Terma SPDP Kasus Vina

Photo :
  • Istimewa

“Kalau dikatakan tidak ada aliran dana ini belum beres, hasil audit, bukti rekaman silahkan diajukan saat pemeriksaan terdakwa, tapi saat di pemeriksaan saksi itu tidak bisa,” katanya.

Survei SMRC: Elektabilitas dan Popularitas Karna Sobahi Hampir 100 Persen di Pilkada Majalengka 2024

“Ada inisial IN, INA itu baru pembuktian saksi, belum keseluruhan mohon bersabar jangan membuat opini bahwa pemeriksaan sudah selesai karena fakta sidang terungkap itu tidak hanya satu atau dua hari,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung disebut mengungkapkan fakta baru terkait aliran dana Rp1,9 miliar pada terdakwa Irfan Nur Alam.

Yeni, Jaksa Subang Penuh Talenta

Pada sidang yang digelar Senin 14 Oktober 2024 itu Jaksa menghadirkan empat saksi kunci memberatkan yang malah memberi keterangan berlawanan. Yaitu, saksi mengungkapkan bahwa terdakwa Irfan menolak pemberian uang sejumlah Rp1 miliar dari PT. Purna Graha Abadi.

Halaman Selanjutnya
img_title