Pinjamkan Identitas Demi Uang, Oknum Debitur Ini Divonis 2 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp15 juta, dengan ketentuan apabila denda twrseytelah dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Rizki dalam amar putusannya.
Kepala FIFGROUP Cabang Subang II, Hendrayana, mengungkapkan bahwa Abdur Rohim tercatat pertama kali sebagai konsumen pada tahun 2022 untuk pengajuan pembiayaan sepeda motor Honda Beat Sporty CBS dengan tenor selama 30 bulan.
"Betul yang bersangkutan tercatat sebagai salah satu konsumen FIFGROUP Cabang Subang II. Di awal proses pengajuan, tim survey kami menilai bahwa pengajuan yang dilakukan layak, sehingga disetujui dan bisa mendapatkan pembiayaan untuk unit sepeda motor tersebut,” tutur Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa tindakan over alih kredit terungkap pertama kali pada saat kontrak atas nama Abdur Rohim didapati mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, FIFGROUP Cabang Subang II melakukan prosedur penagihan mulai dari telepon hingga kunjungan ke rumah dan pemberitaan surat peringatan sebagai bentuk itikad baik FIFGROUP Cabang Subang II kepada yang bersangkutan.
“Abdur Rohim terlambat dalam melakukan kewajibannya untuk membayarkan angsuran, sehingga dilakukan prosedur penagihan. Namun, pada saat tim melakukan kunjungan ke rumahnya, yang bersangkutan mengungkapkan bahwa unit tersebut sudah tidak lagi dimiliki olehnya, melainkan berada di pihak lain. Dia menyebutkan bahwa seluruh data identitas dirinya hanya dipinjam dan diberikan imbalan sebesar Rp500 ribu,” tutur Hendra.
Terpidana juga menunjukkan itikad tidak baik dalam menyelesaikan kewajibannya dan unit yang menjadi jaminan fidusia telah dialihkan ke pihak lain.