Pinjamkan Identitas Demi Uang, Oknum Debitur Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Secara hukum, nama Abdur Rohim telah tercatut di dalam perjanjian pembiayaan yang diajukan. Sehingga kewajiban tersebut tetap melekat kepadanya sebagai debitur.
Dengan demikian, atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Subang II melaporkan Abdur Rohim ke pihak berwajib hingga proses persidangan bergulir dan juga PN Subang menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda.
Hendra menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh oknum debitur di luar ketentuan yang berlaku memiliki konsekuensi secara hukum.
"Tindakan di luar ketentuan pastinya dapat ditindak secara jalur hukum, tentu kami sangat menegaskan kepada masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP Cabang Subang II untuk berhati-hati dalam melakukan segala tindakan,” tutur Hendra.
FIFGROUP menegaskan bahwa tindakan over alih objek jaminan fidusia merupakan pelanggaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Upaya yang dilakukan oleh FIFGROUP Cabang Subang II selain sebagai efek jera yang dijatuhkan melalui putusan pengadilan, juga sebagai edukasi kepada Masyarakat agar tidak dengan mudahnya mengalihkan, menggadai, atau menjual objek yang dijamin dengan jaminan fidusia.