APINDO Jabar Gelar Diskusi Publik soal Kepastian Hukum Struktur dan Skala Upah

APINDO Jabar Gelar Diskusi Publik
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

Dengan tegas Ahmad Redi menekankan bahwa tindakan gubernur saat itu, jelas merupakan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya Undang-Undang Cipta Kerja, PP, atau Permenaker tidak memberikan kewenangan atributif kepada gubernur untuk membuat struktur dan skala upah.

Geram Dituding Rebut Paksu Orang, Dinar Candy Pamer Foto Koh Apex Bersandar di Samping

“Keputusan yang mengatur besaran SUSU sebesar 6,12% hingga 10%, adalah sesat secara substansif karena di Permenaker telah diatur bagaimana cara menghitungnya, dan ada formula yang jelas. Sehingga hal ini tidak bisa diputuskan secara sembarangan," jelasnya.

Sementara di sisi lain, Boyamin menyampaikan keheranannya terhadap hukum Indonesia. Ia mengatakan ada dua hukum produk kasasi yang sama sekali berbeda.

"Putusan kasasi tentang gugatan KepGub No. 561/Kep.882-Kesra/2022 yang mengalahkan APINDO itu tidak berlaku, karena kedua KepGub tentang SUSU telah dicabut oleh PJ Gubernur, yang artinya objek hukumnya sudah tidak ada lagi," tegasnya.

Boyamin menyarankan adanya Judicial Review terhadap pasal 90A UU Ciptakerja untuk melindungi segenap warga negara termasuk pengusaha yang memiliki kontribusi nyata dalam peningkatan ekonomi.

Profil Koh Apex, Pria yang Diduga Nikah Siri dengan Dinar Candy

Sementara Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan persaingan dunia usaha saat ini begitu ketat. Bukan hanya antar negara, tapi juga antar provinsi, bahkan antar Kabupaten.

Ning Wahyu Astutik memandang penetapan SUSU akan menurunkan daya saing terlebih di Jabar yang notabenenya memiliki empat daerah dengan UMKM tertinggi di Indonesia seperti Kota Bekasi, Kab Karawang, Kab Bekasi, dan Kota Depok.

Halaman Selanjutnya
img_title