Siap-Siap! Tilang Kamera ETLE di Subang Segera Diberlakukan

Kasatlantas Polres Subang saat sosialisasi ke pengendara
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabar – Satuan Lantas Polres Subang bakal memberlakukan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Subang. Kamera ETLE sebagai alat pemantau pelanggaran lalu lintas telah dipasang di tiga titik. 

Lapor ke Bawaslu, Kuasa Hukum Paslon Jimat Aku Bawa 400 Lembar Selebaran Hoax

Menurut Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto, menerangkan, tiga titik kamera ETLE tersebut dipasang di Jalan Ahmad Yani, Jalan Otto Iskandar, dan Jalan Mayjen Sutoyo. 

Kasatlantas Polres Subang saat sosialisasi ke pengendara

Photo :
  • Tim VIVA Jabar
Optimis Menang di Pilkada, ARD: Seperti Pil KB, Gerakan Senyap Tau-tau Jadi

Sudirianto menambahkan, perbelakuan Tilang ETLE tersebut diberlakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalulintas dan meningkatkan kepatuhan aturan masyarakat saat berkendara. 

"Untuk menekan angka kecelakaan. Supaya mereka tertib (lalulintas) setiap hari," kata Sudirianto saat ditemui Viva Jabar pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Anggaran Terbatas, Minimnya Rambu-rambu Jadi Salah Satu Penyebab Kecelakaan di Subang

Nantinya, setiap pelanggaran lalulintas yang terekam kamera ETLE bakal masuk ke server operator di pusat Traffic Management Control (TMC) Sat Lantas Polres Subang. Rencananya, bulan November ini, Sat Lantas Polres Subang segera meresmikan sarana ETLE. 

"Sudah 90 persen (persiapan). Peralatan udah semua udah ada di Polres," tambah Sudirianto

Selain memasang kamera ETLE, pihaknya juga memasang kamera pemantau lalulintas di 4 titik lokasi. 4 lokasi tersebut di Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Ahmad Yani, Perempatan Wesel, dan Pasirkareumbi. 

Walau menggunakan Kamera ETLE atau Tilang Online, menurut Sudirianto, pihaknya tetap melaksanakan tilang manual. Tilang manual tersebut dilakukan untuk melakukan penindakan pada pengendara yang melakukan pelanggaran, seperti tidak membawa STNK dan SIM.

"Kita berlakukan double (tilang ETLE dan Manual) yang tidak terekam oleh ETLE, misalnya enggak punya SIM, enggak bawa STNK, nggak ada STNK, knalpot," jelas Kasatlantas.

Sementara itu salah satu pengendara, Yunika ( 23 ) mengatakan tilang ETLE akan menyadarkan pengendara untuk tertib dan safety dalam berlalu lintas.

Pasalnya, masih banyak pengendara yang tidak menggunakan helm, bonceng tiga saat menggunakan sepeda motor dan lainnya.

"Mudah-mudahan segera diberlakukan, miris aja ngeliat pengendara motor yang ga pakai helm," ujar Mahasiswi STKIP Subang tersebut.