Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Ilustrasi Penjara (Tahanan)
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVAJabar Kasus dugaan penipuan yang melibatkan adik Bupati Cianjur semakin menghebohkan publik Cianjur. Tersangka, berinisial D, ditangkap polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal: Jebak Data Pribadi Lewat SMS dan WhatsApp

Diketahui, kasus yang menjerat adik bupati ini telah berlangsung sejak tahun 2018, namun baru dilaporkan dan ditindaklanjuti pada tahun 2023. 

Modus penipuan yang dilakukannya adalah dengan menawarkan proyek konstruksi fiktif kepada seorang pengusaha dengan iming-iming adanya anggaran dari pemerintah daerah.

Waspada! Ini Tanda-tanda WhatsApp Anda Sedang Disadap

"Kemudian, pada akhirnya kemarin memang, ini prosesnya dari tahun 2023 sampai sekarang baru kita tetapkan," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Selasa 5 Oktober 2024.

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan adik bupati sebagai tersangka dan menahannya. 

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

"Dan saat ini terhadap yang bersangkutan kerena pertimbangan sebagaimana Pasal 21 KUHAP, penyidik memiliki alasan subyektif, dan dilakukan penahanan."

Menurut keterangan polisi, modus penipuan yang dilakukan D adalah dengan menawarkan proyek konstruksi fiktif di Dinas Bina Marga. 

Korban yang tertarik dengan iming-iming tersebut kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp500 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sehingga korban merasa ditipu.

"Menurut keterangan dari pihak bank bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Namun, setelah itu apa yang dijanjikan oleh tersangka ini tidak terealisasi alias fiktif. Sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar 500 juta, untuk pasal yang dikenakan tentunya kita mengenakan Pasal 372 dan atau 378 ancaman pidana 4 tahun," tutupnya.