Tukang Odong-odong Cabuli ABG hingga Hamil 3 Bulan, Modusnya Janji Bakal Dinikahi
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Pencabulan dengan menyetubuhi korban itu dilakukan pelaku hingga beberapa kali dalam waktu yang berbeda. Korban yang sering menolak tapi terus dipaksa pelaku hingga luluh.
"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim) menolak. Namun, penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ujarnya.
Kehamilan korban akhirnya diketahui keluarga. Pihak orangtua korban curiga dengan perut sang putri yang membesar.
Orangtua yang mengetahui kehormatan putrinya sudah direnggut tak terima dan melaporkan pelaku ke Mapolsek Kalideres.
"Korban, dia masih 17 tahun masih kategori (anak di bawah umur) makanya orangtuanya melaporkan," lanjut Syafri.
Meski demikian, Syafri mengatakan pelaku tak dikenakan pasal tentang pemerkosaan. Hal itu karena tak ada unsur kekerasan seperti pakaian korban yang rusak karena dipaksa pelaku.
"Dia (korban) ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang. Kalau misalnya pemerkosaan itu paling nggak dari awal, dia sudah nggak (mau). Nah, dia datang ke kontrakan," katanya.