Polisi Selidiki Video Sejoli Mesum di Kamar Hotel Tak Ditutupi Gorden
- tvOne/Denden Ahdani
VIVA Jabar – Kasus viralnya video sejoli yang diduga tengah berhubungan intim tak ditutupi gorden di sebuah hotel di Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya kini sudah ditangani petugas Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tasikmalaya, Ajat Setiawan mengatakan, jika dilihat secara seksama, video yang saat ini viral itu belum jelas apa yang tengah dilakukan oleh ke dua penghuni kamar tersebut.
Meski demikian, pihaknya mewakili manajemen hotel tetap melakukan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) yang membawahi hotel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Tasikmalaya kota dan Ormas Islam untuk meredam kegaduhan dan menghapus stigma negatif imbas dari viralnya video tersebut.
Meski demikian, pihaknya mewakili manajemen hotel tetap melakukan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) yang membawahi hotel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Tasikmalaya kota dan Ormas Islam untuk meredam kegaduhan dan menghapus stigma negatif imbas dari viralnya video tersebut.
"Video itu belum jelas apa yang sedang dilakukan ya, tapi dengan hal ini saya dari PHRI tetap berkoordinasi dengan Disporabudpar, Satpol PP, Ormas Islam dan Polres Tasikmalaya Kota. Intinya tadi sudah melakukan pertemuan mengenai video tersebut agar menjaga Kota Tasikmalaya tidak menjadi negatif. Mudah - mudahan masyarakat bisa menilai video ini tidak dari segi negatifnya," kata Ketua PHRI Tasikmalaya, Ajat Setiawan, Selasa (16/5/2023).
Pascakejadian tersebut, kata Ajat, pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh hotel yang ada di Tasikmalaya agar lebih selektif dalam menerima tamu. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kejadian serupa kembali terjadi.
"Kami sudah mengimbau kepada pihak hotel untuk lebih menjaga dan memeriksa tamu yang datang agar selektif. Dari pihak berwenang juga, kami sudah berkoordinasi dengan Polres," ucap Ajat.