Polisi Ungkap Kronologi Istri Potong Kemaluan Suami di Solo
- Pixabay
VIVA Jabar – Polresta Surakarta mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan seorang istri terhadap suaminya sendiri di sebuah penginapan kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Diketahui sang istri tega memotong alat kelamin suaminya berinisial IPN (19). Polisi kini berhasil menangkap pelaku, berinisial YC (33), warga Lumajang Jawa Timur.
"Tersangka YC, kini sedang diperiksa untuk proses hukum di Mapolresta Surakarta," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (17/5/2023).
Kapolres menjelaskan peristiwa seorang perempuan statusnya istri memotong alat kelamin suaminya, terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, pada Selasa (16/5/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan tersangka YC warga Lumajang Jawa Timur, menikah dengan korban IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali dengan adat di Bali, pada bulan Maret 2023.
Korban IPN di Bali mengikuti orang tua angkat. Dia kemudian mencari orang tua kandungnya di Sukoharjo. Dia pulang ke rumah orang tuanya di Sukoharjo, pada bulan April.
Pada bulan Mei, YC menyusul suami ke rumah mertuanya di Sukoharjo. Namun, korban IPN justru meminta YC kembali ke Denpasar, Bali, dengan alasan orang tua korban tidak menyetujui.