Kasus WC Sultan Mandeg, IPW Desak KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Dani Ramdani
- Berbagai Sumber
IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah 1 milyar Pj Bupati Bekasi yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di Trans Studio Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan yang bersangkutan sebagai penjabat Bupati . “Penerimaan uang tersebut dalat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini,” katanya.
Terkait dengan kasus ini, IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir penjabat Gubernur, Walikota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara termasuk didalamnya Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama respon stake holder kabupaten Bekasi.
“Diantaranya penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan,” tuturnya.
“Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stake holder Kabupaten Bekasi yangterkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun,” tegasnya.
Sebelumnya, IPW juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tsb PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dlm pengadaan 488 WC senilai 98 Milyard tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi.
“Pengangkatan ini didiga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN,” kata Sugeng.