Jubir Istana Perbolehkan Pedagang Eceran Jual Lagi Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Imbas Ada Korban Jiwa?

LPG 3kg
Sumber :
  • istimewa

Jabar – Pemerintah kembali memperbolehkan warung dan pengecer untuk berjualan LPG 3 kilogram (kg) secara eceran agar masyarakat lebih mudah menjangkau. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Resmi Bergabung, Megawati Hangestri akan Bergabung dengan Gresik Petrokimia di Proliga 2025

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," katanya, Selasa (4/2/2025).

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

Resmi menjadi WNI, Emil Audero, Joey Pelupessy, dan Dean James Tidak Bisa Langsung Bela Timnas Indonesia? Ini Alasannya

"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," katanya pula.

Langkah ini diharapkan Hasan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.

Tiket Timnas Indonesia Vs Bahrain Sudah Tersedia Catat Tanggal Penjualnya

Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," kata Hasan. 

Halaman Selanjutnya
img_title