Alasan Pemerimtah Pertimbangkan Ketua RW Jadi Sub Pangkalan Distribusi Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
Jabar – Kebijakan pemerintah dalam melarang pedagang eceran menjual gas LPG 3 Kg menuai berbagai reaksi. Akibatnya, masyarakat yang biasa membeli gas LPG 3 Kg dari pedagang eceran harus membeli gas bersubsidi dari pangkalan resmi.
Tak jarang, ditemui diberbagai daerah masyarakat mengantre untuk mendapatkan gas lpg 3 kg bersubsidi karena titik penyalurannya disentralkan di pangkalan resmi.
Guna mengurai antrean untuk mendapatkan gas LPG 3 kg, pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan untuk Ketua Rukun Warga (RW) dapat menjadi sub-pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 kg sehingga produk tersebut dapat diterima masyarakat secara tepat sasaran dan lebih cepat dalam pendistribusiannya.
Hal itu sedang dipertimbangkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Ini lagi kita mempertimbangkan juga agar RW ini bisa menjadi sub-pangkalan, karena yang tahu masyarakat di sekitarnya itu kan RW. Ini lagi kami mempertimbangkannya gitu ya," kata Bahlil , Selasa (4/2/2025).
Karena masih berupa pertimbangan, tentunya hal ini belum diputuskan. Pertimbangan ini menjadi salah satu langkah yang mungkin diambil Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti mekanisme sub-pangkalan dalam distribusi LPG 3 kg.
Mulai Selasa (4/2) pagi, Kementerian ESDM bersama Pertamina sudah melakukan tata kelola memastikan bahwa para pengecer LPG 3 kg kini statusnya diubah menjadi sub-pangkalan sehingga dapat kembali berjualan kebutuhan rumah tangga tersebut.