RJ Buntu, Kasus KDRT Diambil Alih Polda Metro Jaya
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Kasus kekerasan yang melibatkan warga Depok, Balqis dan suaminya, Bani Bayumi akhirnya dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, setelah diberlakukan Restorative Justice (RJ), keduanya tetap belum berdamai. Olehnya, kasus ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/5/2023) lalu.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan selain alasan diatas, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mau komitmen memberikan rasa keadilan dalam menyelesaikan kasus secara terstruktur.
"Artinya, langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," katanya.
Trunoyudo mengatakan, ada alasan lain yang mendasari kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Yakni, keberadaan personil dimana Polda Metro Jaya memiliki Subdirektorat mumpuni menangani kasus ini.
"Mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah lex spesialis terkait Undang-Undang KDRT," katanya.