Fokal Soal KDRT, Ini Desakan Puan Tentang Kekerasan dan Penganiayaan
- intipseleb.com
Dalam uraian Kemen-PPPA, perempuan lebih rentan mengalami KDRT dibanding laki-laki. Risiko perempuan mengalami KDRT dari pasangannya 1,34 kali lebih besar dibanding laki-laki dengan pasangannya.
Perempuan yang suaminya memiliki pasangan lain juga memiliki lebih besar risiko menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual.
Sementara itu penanganan kasus KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kurang maksimalnya penerapan sanksi hukum dalam KDRT dinilai menjadi salah satu sebab masih banyaknya kekerasan rumah tangga terjadi.
"Belum lagi ada persoalan sosial di mana korban memikirkan nasib keluarga atau anaknya apabila melapor. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Puan.
“Diperlukan kerja sama dari berbagai stakeholder untuk membantu korban KDRT merasa didukung dan dilindungi. Tidak hanya dari penegak hukum, Pemerintah maupun DPR, tapi juga termasuk dari LSM dan tokoh-tokoh agama,” tambah cucu Bung Karno tersebut.
Puan menambahkan, kasus KDRT juga bisa dihindari lewat penguatan pemahaman tentang hidup berkeluarga terhadap setiap pasangan calon suami/istri. Sebelum menikah, pasangan calon suami/istri memang sebaiknya diberi pembekalan tentang hidup berkeluarga yang baik.