Ditetapkan Tersangka, Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Bui

Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo
Sumber :
  • VIVA Bandung/Yuwana Kurniawan

VIVA Jabar – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menetapkan T (55) tersangka terkait kasus serempet santri di Ciamis, Jawa Barat.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

T merupakan pengendara Moge yang terlibat insiden di jalan Cihaurbeuti- Ciamis, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu 27 Mei 2023 lalu.

Sebelumnya, tersangka diamankan polisi setelah menyerahkan diri ke Polres Ciamis.

Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka, Kajari Subang: Korupsi Dana BLT DD dan Kegiatan Fiktif

Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo membeberkan kronologi kejadian. Di mana, pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Pangandaran menuju Jakarta  tidak sadar sudah menyenggol korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox.

"Tersangka ini merupakan seorang simpatisan salah satu club moge, dan mengendarai Moge miliknya untuk menghadiri acara wingsday di kabupaten Pangandaran dengan status simpatisan tanpa undangan", jelas Kombes Pol Wibowo, saat menggelar press release di Mapolda Jabar, Senin (29/05/2023).

Dedi Mulyadi Sambangi Kampung Penghasil Padi Organik di Ciamis

"Di tengah perjalanan, pelaku kemudian mendahului sepeda motor korban dan kemudian menyenggolnya. Berdasarkan keterangan, pelaku tidak tahu kalau kendaraan mogenya sudah menyerempet salah seorang pengendara, sehingga pelaku langsung pergi begitu saja" lanjut Wibowo.

Setibanya di Bandung, pelaku baru mengetahui kalau ada kecelakaan di jalur yang dilewatinya. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi pada Minggu, 28 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman Hukuman 3 tahun penjara.